Rekomendasi Anda
Instrumen Penilaian Kinerja Kepala Perpustakaan-Instrumen Penilaian Kinerja Kepala Perpusatakaan sekolah atau di kenal dengan (IPKKPS) merupakan instrumen format yang digunakan untuk menilai kinerja kepala perpustakaan sekolah/madrasah secara periodik, dan hasilnyan dapat digunakan untuk pengambilan keputusan dalam rangka pengembangan, pemberian reward, perencanaan, pemberian kompensasi dan juga motivasi bagi kepala perpustakaan sekolah/madrasah.
IPKKPS adalah sistem penilaian yang dirancang untuk mengindentifikasi kinerja kepala perpustakaan sekolah/madrasah dalam melaksanaakan tugasnya melalui pengukuran penguasaan kompetensi yang ditujukkan dalam unjuk kerjanya. Dari hasil penilaian kinerja kepala perspustakaan sekolah/madrasah dapat bermanfaat untuk menentukan berbagai kebijakan yang terkait dengan peningkatan mutu perpustakaan sekolah. Penilaian kinerja kepala perpustakaan sekolah/madrasah merupakan acuan untuk mengetahui unsur-unsur apa saja yang harus oleh kepala perpustakaan sekolah untuk memperbaiki kualitas kerjanya.
Maka, dengan adanya IPKKPS ini sangat diperlukan karena selama ini guru yang mendapatkan tugas tambahan sebagai kepala perpustakaan sekolah yang dimaknai setata 12 jam mengajar per minggu belum jelas standar penilaian kinerja kepala perpustakaan, sehingga menimbulkan bias, keracunan dan bisa memicu rasa ketidaadilan bagi sesama guru. Dengan adanya IPKKPS ini sangat membantu untuk mengatasi persoala-persoalan tersebut, disamping dapat mendorong agar kinerja mereka di perpustakaan benar-benar bermakna dan berkualitas, dan dapat memberikan dampak yang signifikan bagi kemajuan perpustakaan yang dipimpinnya serta meningkatkan mutu pembelajaran di sekolah.
Adapunyang menjadi landasan dasar hukum tentang perpustakaan antara lain;
- Undang-undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang sistem Pendidikan Nasional
- Undang-undang Nomor 14 tahun 2005 tentang guru dan dosen
- Peraturan Pemeritah Nomor 25 tahun 2008 tentang standar Tenaga perpusatakaan sekolah
- Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 16 2007 tentang Standar Kualifikasi Akademik dan kompetensi Guru
Dan tentunnya masih banyak landasan-landasan dasar hukum yang membahas tentang perkembangan kelayakan penilaian guru terhadap guru tambahan dibagian perpusatakaan sekolah/madrasah.
Dari adanya Instrumen Penilaian Kinerja kepala perpustakaan sekolah/madrasah, tentunta dari sisi kegiatan ini memiliki tujuan. Dan adapun dari tujuan dengan adanya IPKKPS ini dapat di uraikan di uraikan dibawah ini.
- Pedoman pelaksanaan penilaian kinerja kepala perpusatakaan sekolah/madrasah ini yang di sususn dapat memberikan :
- Pedoman Penilaian Kinerja Kepala Perpustakaan sekolah/madrasah bertujuan untuk;
- Untuk memperoleh data tentang pelaksanaan tugas pokok, fungsi dan tanggung jawab kepala perpustakaan sekolah/madrasah dalam melaksanakaan fungsi-fungsi manajerial dan suvervisi pengawas pada perpustakaan sekolah yang dipimpinnya.
- Memperoleh data hasil pelaksanaan tugas dan tanggung jawab sebagai pemimpin perpusatakaan sekolah
- Menentukan kualitas kerja kepala perpustkaan sekolah/madrasah sebagai dasar dalam promosi dan penghargaan yang diberikan kepadanya.
- Menentukan program peningkatan kemampuan profesional kepala perpustakaan sekolah dalam konteks peningkatan mutu pendidikan di sekolah.
- Menentukan program umpan balik bagi peningkatan dan pengembangan diri dan karyanya dalam konteks pengembangan karir dan profesinya
- Dengan Penilaian kinerja akan bermanfaat bagi kepala sekolah selaku penilai dalam menetukan promosi, penghargaan, mutasi dan pembinaan lebih lanjut kepala perpustakaan sekolah/madarasah yang lainnya.
Demi kelancaran dalam penilaian kinerja kepala perpustakaan sekolah/madrasah, maka untuk inilah kami memberikan file microsoft office sebagai panduan pelaksanaan untuk penilaian kinerja kepala perpusatakaan sekolah/madrasah.
Berikut file yang dapat didownoad IPKKPS
Download
Demikianlah apa yang dapat kami informasikan terkait dengan Instrumen Penilaian Kinerja Kepala Perpustakaan semoga bermanfaat untuk kepala sekolah, pengawas sekolah dalam rangka mengadakan penilaian terhadap kepala perpustakaan sekolah/madrasah